ZONAUTARA.com —Â Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, CXY dan XXL, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Tak hanya membongkar peran keduanya, penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta jejak transaksi operasional tambang haram tersebut.
Dari rilis yang diterima Zonautara.com, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan, bahwa dari hasil penindakan di lapangan dan proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya 1 unit mobil Toyota Hilux, HP, paspor, serta masih ada beberapa alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan PETI,” katanya pada Jumat (4/9/2026).
Saat ini, kedua WNA asal Tiongkok tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kedua WNA tersebut sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Manado,” tambahnya.
Sementara itu Rosman Mantu, Kepala Seksi wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi menjelaskan bawah hasil penyidikan dan keterangan ahli digital forensik mengungkap skema pembagian peran yang rapi antara kedua tersangka.

CXY yang merupakan koordinator operasional berperan mengordinasikan operasional tambang. Ahli digital forensik menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana pada rekening atas nama CXY. Aliran uang tersebut digunakan untuk membayar upah pekerja, menyewa alat berat, hingga membeli bahan kimia pengolah emas.
Sementara XXL sebagai pengawas lapangan berperan mengawasi dan mengontrol langsung aktivitas pengerukan emas secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan oleh UPTD KPH Unit I Bolmong dan Bolaang Mongondow Utara, yang dimulai pada 10 Juli 2026 ketika petugas menyisir kawasan HPT Sungai Ongkag dan menemukan bak perendaman emas beserta sarana tambang liar. CXY dicokok di lokasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Pada 18 Juli 2026, petugas melakukan pengembangan di lokasi yang sama dan berhasil mengamankan XXL. Sebulan sesudahnya yakni pada 28 Agustus 2026, usai pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik Gakkum Kehutanan resmi menetapkan CXY dan XXL sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua WNA Tiongkok ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Ali, mengapresiasi kejelian tim KPH di lapangan yang menjadi pintu masuk pembongkaran kasus ini. Pihaknya menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk membasmi tambang ilegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan tegas ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem sekaligus penerimaan negara.
“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” katanya kembali.

