ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Penyitaan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini mencakup sejumlah barang mewah dan uang tunai. “Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/9).
Beberapa aset yang disita antara lain adalah jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, satu unit Mobil Toyota Innova Zenix, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. Selain itu, ditemukan uang tunai dalam mobil Suzuki Carry Pickup dan Honda WRV milik Dadan yang berada di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat.
Adapun aset yang disita dari Sony adalah jam tangan mewah Bell & Ross dan perhiasan berharga. Sementara dari Asep Yusuf Somantri, turut disita mobil BMW dan Toyota Alphard serta uang tunai mata uang asing. Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa program MBG semestinya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, tetapi ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya, termasuk penggelembungan harga pengadaan barang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

