ZONAUTARA.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mulai memantau dan menghitung adanya kesenjangan upah minimum di berbagai daerah di Indonesia menjelang penetapan upah minimum tahun 2027. Kesenjangan upah tersebut berpotensi memengaruhi distribusi tenaga kerja dan investasi, demikian disampaikan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa perbedaan upah yang signifikan antardaerah turut menjadi faktor terjadinya fenomena berbeda di berbagai wilayah. “Karena sekarang fenomenanya di Jawa Barat itu banyak terjadi PHK, di Jawa Tengah justru susah cari tenaga kerja gitu loh,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Bob, UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) tertinggi di Jawa Barat saat ini adalah di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara di Jawa Tengah, Kota Semarang memiliki UMK terbesar dengan nilai Rp3.701.709. Kesenjangan ini dinilai tidak hanya memengaruhi distribusi tenaga kerja tetapi juga investasi. “Nah ini kan aneh. Ternyata yang menjadi penyebab adalah upah minimum yang berbeda. Nah ini bagaimana harus kita sikapi ke depan jangan sampai perbedaannya ini makin jomplang,” katanya.
APINDO menggarisbawahi perlunya meninjau kebijakan pengupahan di Indonesia dengan belajar dari negara-negara ASEAN seperti Vietnam. Bob Azam mencontohkan bahwa Vietnam baru-baru ini menaikkan upah minimumnya sebesar 7,2% di tengah inflasi sebesar 3,3% dan pertumbuhan ekonomi 8%. “Kalau pakai rumus kita naiknya udah 10% tuh, ya kan? Tapi dia naiknya 7%,” ujarnya.
Bob Azam menegaskan pentingnya mempelajari praktik negara lain untuk mencari formula kebijakan yang dapat melindungi pekerja tanpa membebankan dunia usaha. Ia menambahkan bahwa penyesuaian upah tidak selalu harus dilakukan setiap tahun, mengingat tidak semua negara mengikuti pola kenaikan tahunan. “Dan nggak semua negara itu kenaikan upahnya tiap tahun. Ada yang dua tahun sekali,” katanya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

