ZONAUTARA.com – Sidang vonis bagi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, harus ditunda akibat salah satu hakim mengalami keterlambatan penerbangan terkait erupsi Gunung Anak Krakatau. Vonis yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 7 September 2026 ini terpaksa diundur.
Kedua terdakwa, bersama anggota keluarga dan massa pendukung, sudah hadir di ruang sidang di Bandung. Begitu pula dengan Jaksa dari KPK dan kuasa hukum terdakwa. Namun, sidang yang dimulai dengan kehadiran dua hakim, dipimpin oleh hakim ketua Novian Saputra, tetap memutuskan penundaan tersebut.
“Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026,” ujar Hakim Saputra. Pernyataan tersebut memicu reaksi kecewa dari massa yang berada di dalam ruang sidang, hingga menciptakan kegaduhan yang membuat hakim Novian berkomentar keras terhadap perilaku audiens.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dituduh bersama ayahnya H.M. Kunang menerima suap senilai lebih dari Rp12 miliar dari pengusaha Sarjan, terkait pengaturan proyek Tahun Anggaran 2025. Jaksa mendakwa Ade dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta meminta vonis empat tahun penjara bagi H.M. Kunang. Mereka dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan lainnya terkait penyelenggaraan negara.
Aliran dana dari kasus ini disebut melibatkan beberapa perantara, seperti H.M. Kunang, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, dan Rahmat bin Sawin, yang secara keseluruhan bernilai Rp12,4 miliar. Uang tersebut berasal dari pengusaha lokal untuk memuluskan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

