ZONAUTARA.com – Komisi III DPR kembali menggelar rapat mengenai RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pakar pada Senin, 7 September 2026 di Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyampaikan pentingnya pembeda antara aset hasil tindak pidana dan kekayaan sah.
Sahroni menegaskan bahwa dalam RUU ini, antara pemilik kekayaan dengan tindak pidana harus dipisahkan secara tegas. “Pembahasan RUU Perampasan Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah,” kata Sahroni.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP Peradi Profesional, Yuhelson, menggarisbawahi pentingnya menjaga hak milik yang sah dalam proses penyitaan aset yang dihasilkan dari tindak pidana. “Menjaga aset recovery tanpa mengorbankan due process of law dan hak milik yang sah,” ujarnya, menambahkan bahwa Peradi mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pengambilan kembali aset yang benar-benar berasal dari kejahatan.
Yuhelson menekankan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada negara dan aparat harus diimbangi dengan kepastian bahwa tidak ada perampasan atas harta yang bukan hasil tindak pidana. Ia berpendapat bahwa RUU ini harus membedakan secara jelas antara aset hasil kejahatan dan kekayaan sah pelaku.
Menurut Yuhelson, upaya perampasan aset tidak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. “Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah,” jelasnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

