ZONAUTARA.com – Kasus hilangnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, terungkap dengan ditemukannya fakta bahwa dia dibunuh. Jenazahnya ditemukan diduga terseret arus sungai Memti di Pegunungan Arfak, Papua Barat. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kombes Trihadi Kuncahyo, Kabid Humas Polda Papua Barat, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. “Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kombes Trihadi pada Minggu (27/9/2026).
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan kepada para tersangka, merujuk pada Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Papua Barat menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Proses hukum akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

