ZONAUTARA.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan larangan alih fungsi tanah ulayat yang diakui sebagai milik masyarakat adat menjadi proyek strategis nasional (PSN). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pembahasan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (7/9).
Bima menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang bisa dialihfungsikan secara sepihak tanpa persetujuan, terutama untuk kepentingan investasi atau PSN. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah mematuhi regulasi yang mengakui dan melindungi tanah ulayat sesuai undang-undang.
“Tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga PSN,” ujar Bima.
Wamendagri juga mendorong integrasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi izin ganda. Bima menekankan bahwa penyusunan RTRW harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN akan memastikan hal tersebut melalui berbagai forum dan evaluasi.
“Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” tambah Bima.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

