ZONAUTARA.com – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan lahan perkebunan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan telah memasuki tahap penyidikan sejak Januari 2026.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026), bahwa penggunaan lahan oleh PT PSMI untuk perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V diduga melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen untuk menghitung potensi kerugian negara dengan bantuan para ahli.
“Luas lahan yang digunakan untuk kebun tebu mencapai 1.268 hektar dan beririsan dengan kawasan PT Inhutani,” ujar Saiful, menambahkan bahwa sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan yang masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengambilalihan ini juga diakibatkan oleh dugaan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp1 triliun. Meski demikian, pihak penyidik saat ini tengah bekerja sama dengan para ahli dan auditor untuk memastikan perhitungan kerugian secara akurat.
Anang Supriatna juga menekankan bahwa, meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal tahun, tak ada kendala berarti dalam penanganannya. Proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi terkait dan potensi keterlibatan sejumlah pejabat, seperti mantan kepala daerah di Way Kanan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

