ZONAUTARA.com – Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang saat ini membelit seorang anggota Polri berinisial Kombes F. DPR meminta agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Jamil, menegaskan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, memiliki SOP ketika ada laporan masyarakat terkait perilaku anggotanya. “Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana. Kalau kemudian ada laporan-laporan dari masyarakat, ya, profesional saja, tidak perlu ada keraguan,” ujar Nasir Jamil, Rabu (9/9).
Nasir juga menjelaskan bahwa SOP penanganan laporan sudah baku dan telah diterapkan lama di kepolisian. Menurutnya, banyak contoh kasus sidang kode etik dan penjatuhan pidana terhadap anggota yang diduga menyalahgunakan wewenang. “Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh,” tegasnya.
Nasir menambahkan, laporan atas Kombes F ini adalah urusan pribadi dan tidak menyangkut institusi kepolisian. Oleh karena itu, ia menyarankan mediasi di antara pihak terkait untuk menyelesaikan kesepakatan yang sudah ada sebelumnya. “Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus, dan kasus ini terkait dengan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Berdasarkan laporan, korban diperkenalkan kepada Kombes F sebagai anggota Polri aktif, yang kemudian menawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara dengan jaminan keamanan operasional serta legalitas tambang.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

