ZONAUTARA.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini di mana banyak koruptor tidak lagi takut menjalani hukuman penjara. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pengawasan yang lemah dan manipulasi yang terjadi. Ia mengatakan bahwa banyak koruptor yang telah dinyatakan bersalah dan dipenjara, namun faktanya mereka tinggal di kos dekat penjara seperti orang bebas.
“Karena sudah terbukti banyak koruptor yang ditangkap, ditahan, dipenjara, dia kos di samping penjara, dia enggak takut dipenjarakan,” ujar Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (14/9).
Wayan menggarisbawahi pentingnya peran fraksinya dalam memberikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara konsisten.
Dalam pandangannya, negara tidak boleh kalah oleh para koruptor. Wayan juga mendukung usulan untuk melakukan pemiskinan terhadap koruptor sebagai bagian dari RUU tersebut, dengan menekankan bahwa aset mereka yang dirampas harus dikembalikan kepada negara. “Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Meskipun demikian, Wayan menekankan bahwa undang-undang ini harus tetap menjamin perlindungan hukum bagi para terdakwa agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang. Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi politisasi dalam penerapan undang-undang ini, dengan mengambil contoh kasus pengusaha yang menjadi korban politisasi di Rusia.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

