ZONAUTARA.com —Â Â Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Bank Indonesia (BI) memfasilitasi pengiriman 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Manado.
Langkah Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) ini dilakukan guna menekan laju inflasi daerah dan menjaga stabilitas harga komoditas pangan strategis di Sulawesi Utara.
Pasokan cabai dipastikan tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Senin (14/9/2026) malam melalui kargo udara rute Probolinggo–Juanda–Makassar–Manado. Biaya pengiriman sepenuhnya difasilitasi melalui skema reimburse FDP Bank Indonesia untuk memangkas rantai distribusi dari wilayah surplus ke wilayah konsumen.
Dengan masuknya pasokan ini, Pemprov Sulut dan BI menargetkan cabai rawit dapat dijual ke konsumen dengan harga maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
“Harga tersebut sudah memperhitungkan margin distributor dan pengecer, sehingga masyarakat mendapatkan harga terjangkau tanpa merugikan pelaku rantai distribusi,” tulis laporan resmi Pemprov Sulut, Senin.
Komoditas ini ditargetkan mulai dijual ke masyarakat pada Selasa (15/9/2026) pagi saat pasar mulai beroperasi.
Sasar tiga wilayah pantauan inflasi
Pada tahap awal, 2,4 ton cabai rawit merah ini disalurkan ke tiga daerah yang menjadi fokus pemantauan inflasi, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Penyaluran dilakukan melalui pedagang utama pasar yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Para pengecer wajib terdata agar pergerakan harga di tingkat konsumen mudah dipantau.
Guna mengantisipasi lonjakan harga sepihak oleh pengecer, proses penerimaan hingga penjualan dikawal ketat oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Dinas Ketahanan Pangan Daerah Sulut, dan Satgas Pangan.
Koordinasi penerimaan pasokan dilakukan di Pasar Bersehati, Manado, pada Senin malam. Selanjutnya, pada Selasa dini hari pukul 06.30 WITA, pengiriman cabai menuju titik pembagian di Minahasa Utara dan Minahasa Selatan langsung mendapat pengawalan ketat petugas.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan tidak hanya menjaga ketersediaan stok, tetapi juga memperpendek jarak harga antara produsen dan konsumen guna melindungi daya beli masyarakat. Pemprov Sulut mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan HAP dan tidak mengambil keuntungan berlebih.

