ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya dalam mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 18.20 WIB, selama sekitar enam jam, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam tiga koper yang dibawa menggunakan tiga mobil hitam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang KPK line atau penyegelan di beberapa lokasi setelah penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Ruangan yang digeledah meliputi tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah beberapa ruangan direktorat lainnya untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini. “Karena memang dugaannya selain suap oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang terkait dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.
Budi menyatakan bahwa barang bukti tersebut akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis guna membantu penyidik mengungkap kasus ini. “Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” ucap Budi. Ia belum bisa memastikan apakah penggeledahan ini juga menyasar ruangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, namun memastikan penggeledahan dilakukan setidaknya di tiga ruangan dirjen dan beberapa ruangan direktorat terkait.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta. Empat orang lainnya juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto.
Diolah dari laporan Tirto.id.

