ZONAUTARA.com – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara berhasil diamankan oleh tim gabungan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas prostitusi di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali, pada Kamis (17/9) malam, menyasar wilayah Seminyak, Umalas, dan Canggu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa ke-13 WNA tersebut ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta potensi pelanggaran pidana lainnya. “Mereka terancam sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan selama 5 tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (18/9).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menargetkan WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Salah satu orang yang ditangkap adalah seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP, yang dicurigai memanfaatkan izin tinggal remote worker. Selain itu, seorang pria WNA asal Ukraina, OG, ditangkap karena diduga berperan sebagai mucikari.
Tim gabungan juga menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria di Seminyak, yang ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan program magang yang sudah habis masa berlakunya. Di Umalas, kembali ditemukan pihak berwenang empat WNA perempuan, termasuk tiga dari Rusia dan satu dari Kazakhstan, bersama empat lainnya dari Nigeria.
Semua WNA itu telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal. Dari hasil operasi, delapan WNA terjaring di Umalas, tiga di Seminyak, dan dua di Canggu.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

