Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Tangerang

Dua pengedar obat keras ilegal ditangkap di Tangerang. Polisi sita 1.623 butir obat.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pengedar obat keras ilegal di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi ini, sebanyak 1.623 butir obat dari berbagai jenis berhasil disita oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (17/9/2026) setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar menyatakan dalam keterangan persnya, “Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis.” Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke wilayah Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, di mana dua tersangka berhasil diamankan.

Dari pengungkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan yang terdiri atas tramadol, hexymer, alprazolam, dan lain-lain. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 3,36 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan operasi tersebut sebagai bagian dari Operasi Nila yang bertujuan memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan dengan potensi penyalahgunaan. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan terkait Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Kombes Herbin Garbawiyata.




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com