ZONAUTARA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat. Penetapan ini terjadi setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Iwan P. Manurung menyatakan, “Perkara tersebut sudah kita naikkan menjadi penyidikan dan pagi ini sudah kita laksanakan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka atas nama warga negara asing dengan inisial WS.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Mapolda Papua Barat Daya.
Kasus ini bermula dari informasi di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan seorang WNA yang melakukan penyelaman di Kabupaten Raja Ampat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Penyidik Subdirektorat 4 Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat.
Di lokasi TKP, polisi menemukan bukti kuat bahwa WS terlibat dalam perburuan penyu sisik, satwa dilindungi. Selama penyidikan, empat saksi diperiksa dan sejumlah barang bukti disita. Barang bukti meliputi alat memasak, berburu, dan barang pribadi terkait perburuan penyu.
Penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terhadap tersangka. Polisi masih mendalami motif WS yang baru pertama kali berkunjung ke homestay di Raja Ampat untuk menyelam bersama dua orang lainnya. Hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan masyarakat lokal dalam kasus ini.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

