Cukai Minuman Manis akan Diberlakukan pada 2027, Ungkap Wamenkeu

Wamenkeu Juda Agung memaparkan penerapan cukai minuman manis direncanakan berlaku pada 2027 dan masih dikaji.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan perkembangan terbaru mengenai rencana pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan berlaku pada 2027. Rencana ini masih dalam tahap pengkajian, seperti disampaikan Juda kepada wartawan di Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026).

“Kita lihat kondisinya dulu, kita kaji lagi ya,” ujar Juda, merespons pertanyaan mengenai kelanjutan kebijakan cukai tersebut.

Meski demikian, Juda belum dapat memastikan perubahan target penerimaan cukai MBDK yang awalnya ditargetkan Rp 6 triliun menjadi Rp 1,6 triliun pada 2027. “Belum, saya belum terapin, nanti saja,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan pentingnya penerapan cukai MBDK segera dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan ini telah tertunda selama tiga tahun dan Banggar DPR RI menyetujui pengenaan cukai ini dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

“Iya, sudah waktunya, kan sudah tertunda 3 tahun,” tegas Said di DPR, Kamis (24/9/2026). Ia mengkhawatirkan penundaan kembali akan mengurangi kemampuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama karena target penerimaan negara yang naik hampir Rp 400 triliun. Banggar dan pemerintah dikatakan memiliki komitmen bersama untuk menjaga defisit APBN.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com