ZONAUTARA.com – Insiden pembobolan kartu kredit melalui aplikasi dompet digital DANA sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam kejadian ini, data kartu kredit milik beberapa pengguna dipergunakan secara ilegal dan tanpa sepengetahuan mereka. Modus yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan celah pada sistem pembayaran via kode QR di aplikasi DANA.
Kasus ini pertama kali viral pekan ini melalui platform media sosial Threads. Para korban mengungkapkan, melalui berbagai unggahan, pengalaman mereka terkait pembobolan ini. Menurut laporan Antara, beberapa pengguna menyatakan bahwa mereka menerima notifikasi transaksi kartu kredit yang tidak mereka kenali.
Setelah ditelusuri, transaksi tersebut diketahui dilakukan melalui metode pembayaran QR DANA. Salah satu korban bahkan mengaku tidak menggunakan DANA, tetapi limit kartu kreditnya berkurang dengan keterangan transaksi melalui QR DANA. Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia pada Kamis (24/9/2026) meminta agar DANA segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Harapannya adalah agar keamanan sistem pembayaran diperketat.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Bank Indonesia sedang melakukan pengawasan ketat. “Bank Indonesia telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh,” ujar Ramdan. Sementara itu, pihak DANA juga mengakui adanya insiden ini dan kini memproses pengembalian dana atau limit kartu kredit kepada para korban.
Alfons Tanujaya, seorang pakar keamanan siber, menduga bahwa insiden ini melibatkan pencurian data kartu kredit terlebih dahulu. Pelaku kemungkinan besar menguasai suatu basis data yang berisi informasi kartu kredit para pengguna. Data tersebut bisa didapatkan melalui serangan siber seperti malware atau phishing. Pelaku kemudian mengeksploitasi data ini dengan menautkan kartu kredit ke aplikasi DANA dan menggunakan metode pembayaran QRIS via DANA untuk bertransaksi, termasuk membeli aset kripto atau berbelanja di e-commerce.
Diolah dari laporan Tirto.id.

