ZONAUTARA.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, setelah ditemukannya fasilitas mewah yang diduga dihuni oleh warga binaan. Penonaktifan ini mencakup Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (26/09/2026), Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Ombudsman. “Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan bahwa kelima pejabat yang dinonaktifkan itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai temuan janggal di lapas tersebut. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelidiki seluruh aspek temuan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi para oknum yang melanggar aturan. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujarnya tegas.
Langkah tegas ini diambil setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan mewah dengan fasilitas lengkap yang berada dekat dengan rumah dinas Kepala Lapas, yang menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lapas.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

