ZONAUTARA.com – Di bawah rindangnya pepohonan Rumah Resort GMIST Nagha I, Kecamatan Tamako, asap tipis bergerak naik menembus udara hangat. Bau ramuan yang dibakar menyebar di pelataran tempat ratusan warga, tokoh adat, dan beberapa wisatawan asing berkumpul, Jumat siang, 25 September 2026.
Asap itu mengiringi permohonan kepada Genggona Ruata, Sang Penguasa Alam Semesta. Namun, kegelisahan yang dibawa warga ke tempat itu juga tertuju kepada penguasa yang lebih dekat: pemerintah yang mereka tuntut melindungi Pulau Sangihe dari kerusakan.
Masyarakat kembali menggelar Dalumatehu Sembanua, ritual adat yang pelaksanaannya tahun ini memasuki gelaran keempat. Di tengah kekhawatiran terhadap pertambangan ilegal dan kabar rencana kembalinya perusahaan tambang emas, tradisi menjadi tempat warga merawat ingatan sekaligus menyatakan perlawanan.
Pesannya bertumpu pada sesuatu yang mendasar. Bagi mereka, Sangihe adalah tempat hidup yang harus tetap bisa diwariskan.
“Ketika terjadi bencana, kita tidak punya pulau alternatif untuk pindah. Orang Sangihe hanya punya pulau ini,” kata Jull Takaliuang, penggagas Save Sangihe Island yang juga terlibat dalam Komunitas Mebuntuang Mendiaga Nusa, atau Bersama Menjaga Pulau.
Kalimat itu menempatkan seluruh prosesi dalam persoalan yang nyata: keselamatan warga sebuah pulau kecil, dengan ruang hidup dan kemampuan ekologis yang terbatas.
Tetua adat Sangihe, Niklas Mahare, menjelaskan bahwa tradisi tersebut berhubungan dengan respons masyarakat terhadap keadaan yang mengganggu kehidupan, dari kemarau panjang hingga wabah penyakit. Ketika alam tidak lagi bergerak seperti yang mereka kenali, kegelisahan disampaikan melalui adat.
“Darrumasehu ini adalah rintihan kalbu. Gambaran perasaan orang ketika menghadapi keadaan kehidupan, termasuk perubahan musim,” ujar Niklas.
Menurutnya, perhitungan musim yang diwariskan para leluhur kini semakin sulit digunakan untuk membaca cuaca yang berubah dan kian ekstrem.

Seusai Dalumatehu, prosesi berlanjut dengan Metipu. Ramuan khusus dibakar hingga menghasilkan asap, atau tipu. Asap yang membubung diyakini sebagai simbol doa kepada Genggona Ruata agar hujan turun dan keharmonisan alam kembali terjaga.
Di Tamako siang itu, permohonan tersebut bertemu dengan kegelisahan tentang tindakan manusia: pembukaan ruang untuk pertambangan, kerusakan lingkungan, serta perlindungan yang menurut penggagas ritual belum sungguh-sungguh dirasakan warga.
Bagi Jull, membawa kegelisahan itu ke dalam ritual merupakan kelanjutan dari perjuangan yang telah menempuh berbagai jalan.
“Ini adalah bentuk komitmen dan konsistensi menjaga Sangihe, melalui tradisi budaya dan adat istiadat. Mengapa ini terus dilakukan karena kita sudah melakukan daya upaya yang dimungkinkan sesuai dengan hukum,” katanya.
Jull menyebut hukum sebagai jalur utama untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Namun, pengalaman memperjuangkan Sangihe membuatnya mempertanyakan apa arti kemenangan hukum apabila ancaman terhadap pulau terus berlangsung.
Ia merujuk pada pencabutan izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2023. Menurutnya, keputusan itu belum mengakhiri persoalan pertambangan di Sangihe.
“Itu sebenarnya adalah rel yang utama di negara ini. Tetapi ketika kita mendapatkan kemenangan dari situ, tidak ada jaminan penegakan hukum,” ujar Jull.
Ia mengatakan pertambangan ilegal justru semakin mengkhawatirkan, termasuk aktivitas dalam skala kecil yang menurutnya turut merusak lingkungan.
“Kita melihat hari ini illegal mining makin masif terjadi. Juga terjadi tambang ilegal skala kecil, semua merusak lingkungan dan kita makin terseret ke gaya hidup hedonis,” katanya.
Kesaksian itu menjadi inti kritik yang dibawa melalui ritual: warga telah menggunakan jalur hukum, tetapi masih merasa harus mempertahankan pulau mereka dari ancaman yang terus muncul.

Karena itu, Jull meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersikap tegas terhadap industri ekstraktif dan pembangunan yang merusak. Ia berharap pemerintah menangkap Dalumatehu Sembanua sebagai suara warga yang menuntut perlindungan, bukan hanya melihatnya sebagai kegiatan kebudayaan.
Adat, dalam gerakan ini, menjadi cara untuk terus menagih tanggung jawab tersebut.
“Ini untuk menautkan kembali ingatan masyarakat bahwa leluhur memberikan alam ini untuk dijaga dan dikelola, bukan untuk dihancurkan,” kata Jull.
Ingatan itu juga diarahkan ke dalam masyarakat sendiri. Jull mengkhawatirkan hubungan warga dengan alam akan bergeser ketika keuntungan sesaat menjadi ukuran utama dalam memperlakukan pulau.
Ia mengingatkan prinsip-prinsip hidup orang Sangihe, mětatěngka, matelleng, matelling, matelang, hingga matilang, yang ia kaitkan dengan kejernihan berpikir sebelum mengambil keputusan.
Menjaga pulau, dalam pandangannya, membutuhkan keberanian menghadapi pihak yang merusak sekaligus kesediaan warga memeriksa pilihan mereka sendiri.
“Ketika manusia dipisahkan dari alam dan lingkungan, manusia bisa menjadi membabi buta dan mengikuti gaya hidup, tidak lagi menempatkan alam sebagai sesuatu yang menyiapkan sumber hidup,” ujarnya.

Kegelisahan tersebut mendapat pemicu baru dari kabar mengenai rencana TMS kembali menjalankan operasi produksi tambang emas di Sangihe.
Dalam pemberitaan sejumlah media daring yang menjadi sorotan Jull, Direktur Utama TMS Terry Filbert menyatakan perusahaan menargetkan penerbitan kembali persetujuan operasi produksi pada Oktober 2026. Perusahaan menyebut permohonan telah diajukan kepada Kementerian ESDM sejak 25 Oktober 2025 dan dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
Target penerbitan persetujuan itu belum menunjukkan bahwa izin baru telah terbit. Namun, bagi Jull, rencana tersebut cukup menjadi alasan untuk kembali bersiap.
Ia mempertanyakan dasar perizinan yang memungkinkan perusahaan beroperasi setelah izin sebelumnya dicabut. Menurut pandangannya, perusahaan harus menjalani kembali proses perizinan, termasuk kajian lingkungan.
“Dengan sendirinya kalau mereka akan mengurus izin lagi, maka harus dari nol. Artinya harus ada lagi analisis kajian lingkungan,” katanya.
Jull juga menekankan bahwa perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus menjadi pertimbangan dalam setiap rencana pertambangan di Sangihe.
Pernyataannya menunjukkan bahwa jalan adat tidak menggantikan perjuangan hukum. Keduanya berjalan bersama: ritual menjaga ikatan dan ingatan kolektif, sementara gugatan tetap disiapkan untuk menghadapi keputusan yang dinilai mengancam pulau.
“Kalau TMS ada izin maka gugatan akan kami ajukan lagi,” ujar Jull.
Gerakan yang berawal dari Save Sangihe Island itu kini mempertemukan pemuda hingga sesepuh adat. Melalui Dalumatehu Sembanua, kekhawatiran terhadap masa depan pulau mendapat bahasa yang berakar pada kehidupan masyarakat sendiri.

Di pelataran yang sama, wisatawan asal Jerman, Louis, menyaksikan kehangatan warga dan prosesi yang baginya berkesan.
“Festival di sini sungguh sangat menarik. Energinya luar biasa, orang-orangnya sangat bahagia. Saya sangat bersyukur bisa menjadi bagian dari ini,” katanya.
Bagi pengunjung, perjumpaan itu memperkaya pengalaman mengenal hutan, air terjun, kuliner, dan kebudayaan Sangihe. Bagi warga yang memperjuangkan keselamatan pulau, semua itu merupakan bagian dari ruang hidup yang sedang mereka pertahankan.
Musik lokal dan tarian ampa wayer dari siswa SMA Negeri 1 Tamako mengiringi bagian akhir kegiatan. Acara ditutup oleh Ketua Dewan Adat Sangihe Riedel Sipir bersama Niklas Mahare dan Ahusta Antarani.

Asap Metipu perlahan menyatu dengan udara Tamako. Tuntutan yang menyertainya masih menunggu jawaban dalam bentuk perlindungan dan penegakan hukum.
Dari pelataran itu, warga mengirimkan doa ke langit dan peringatan kepada pemerintah: keselamatan Sangihe tidak cukup dirayakan lewat panggung kebudayaan. Ia harus dijaga ketika keputusan tentang tambang, tanah, dan masa depan pulau dibuat.
“Orang Sangihe hanya punya pulau ini.”

