ZONAUTARA.com – Seorang warga negara Jepang, Hisako Dewanto, mengajukan uji materi atas Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hak waris dari suaminya yang telah meninggal. Permohonan ini didaftarkan dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026. Langkah tersebut diambil karena Hisako merasa Pasal 140 KUHPerdata tidak memberikan perlindungan yang cukup atas hak waris sebagai pasangan kawin terlama.
Kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, menjelaskan dalam sidang perbaikan permohonan bahwa norma dalam Pasal 140 KUHPerdata menyebabkan kliennya tidak dapat mengakses harta peninggalan almarhum suaminya, Rachmat Hartojo. Berdasarkan data perpajakan, ada harta yang belum dilaporkan atas nama Rachmat dengan total Rp231 miliar, termasuk Rp60-an miliar di luar negeri. “Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri,” ujar Fati.
Lazira mengungkapkan bahwa ada rekening bank milik almarhum yang kini digunakan pihak lain, serta transaksi keuangan yang dicurigai dimanipulasi. Menurutnya, transaksi pembelian emas secara tunai sebanyak 43 kilogram juga perlu diselidiki lebih lanjut. Fati menambahkan bahwa emas tersebut diduga diberikan kepada ibu Rachmat.
Disamping itu, Hisako juga kehilangan hak untuk mewarisi saham suaminya di beberapa perseroan seperti PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime. “Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, di antaranya: PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, PT Mega Marine Prime,” ucap Fati.
Selain Hisako, terdapat tiga pemohon lain yang juga mengajukan uji materi, yakni Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya. Mereka berpendapat bahwa Pasal 140 tidak seharusnya membatasi ruang lingkup perjanjian nikah, apalagi menihilkan hak pihak yang lebih lama hidup. Hisako, meskipun WNA, telah bertempat tinggal di Surabaya dan memiliki KTP Indonesia sejak menikah dengan Rachmat Hartojo pada 1997. Setelah kematian suaminya, terjadi perpecahan di keluarga mengenai pembagian harta, dengan anak pertama mencabut kuasa pengelolaan harta dari tangan Hisako.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

