ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa 50 persen dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Kemenhaj mencatat bahwa dari jumlah PPIU yang tidak aktif, sebagian mengalami pemblokiran karena belum memenuhi proses sertifikasi, sementara yang lainnya masih dalam tahap harmonisasi data. “Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, diantaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty.
Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan ibadah umrah setelah transisi kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj. Penyesuaian peraturan dan regulasi yang ada menjadi prioritas, agar lebih selaras dengan tuntutan pelayanan umrah yang modern dan efektif.
Atty menggarisbawahi pentingnya biro perjalanan umrah memiliki izin resmi dan terakreditasi, serta menyoroti persoalan jamaah yang sering diberangkatkan oleh biro tanpa izin. “Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” kata Atty.
Kemenhaj juga mengamati bahwa masih ada banyak tantangan terkait kepatuhan dan legalitas biro penyelenggara, serta mutu layanan bagi jamaah. Kemudahan masyarakat mempercayai promosi dari media sosial tanpa verifikasi legalitas biro menjadi salah satu masalah yang akan diatasi dengan digitalisasi sistem perizinan.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

