PBNU Umumkan Kepengurusan Periode 2026-2031

PBNU umumkan kepengurusan masa khidmat 2026-2031 di Gedung PBNU, Jakarta.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan baru untuk masa khidmat 2026-2031. Pengumuman yang dilakukan di Gedung PBNU, Jakarta pada Rabu (30/9/2026) ini menandai dimulainya masa kepengurusan baru organisasi tersebut.

Proses penyusunan kepengurusan ini telah rampung setelah berlangsungnya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Alhamdulillah dari perjalanan sampai saat ini, Alhamdulillah sudah tersusun semua struktur organisasi pengurus besar Nahdlatul Ulama,”

kata Ketua Umum PBNU Abdul Hakim Mahfudz di Jakarta.

Rais Aam, Ketua Umum PBNU, dan tim formatur yang ditetapkan pada Muktamar ke-35 secara kolektif bertanggung jawab dalam pembentukan struktur pengurus. Tim ini terdiri dari perwakilan berbagai wilayah di Indonesia, termasuk tuan rumah dari Jawa Timur.

Susunan kepemimpinan baru ini dirancang untuk mendukung Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, serta Rais Aam KH Miftachul Akhyar dalam masa khidmat 2026–2031.




Susunan lengkap meliputi posisi penting seperti Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan lain-lain. KH Abdul Hakim Mahfudz terpilih sebagai Ketua Umum, didampingi Wakil Ketua Umum Drs. H. Saifullah Yusuf, Dr. KH. Muhammad Faiz Syukron, dan tokoh lainnya. Rais Aam dijabat oleh KH Miftachul Akhyar dengan dukungan sejumlah Wakil Rais Aam dan jajaran syuriyah yang lebih lengkap.

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com