ZONAUTARA.com – Seorang mantan pejabat senior federal Amerika Serikat, David J. Rush, mengaku bersalah atas tuduhan menipu pemerintah sekitar US$194 juta (Rp3,45 triliun) demi membeli 298 emas batangan dan sejumlah properti mewah di Florida Selatan. Kesepakatan pembelaan telah dicapai pada bulan September, dan Rush dinyatakan bersalah pada Selasa, 6 Oktober 2026, di pengadilan federal Alexandria.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, CNBC Indonesia melaporkan bahwa Rush, yang sebelumnya menjabat sebagai eksekutif senior dengan izin keamanan tingkat tinggi, menyebabkan kerugian sebesar US$193,6 juta (Rp3,44 triliun) kepada pemerintah. Selain itu, ia menambah tagihan penerbangan carter pribadi sebesar US$1,8 juta (Rp32,04 miliar), sehingga total ganti rugi yang harus dibayar mencapai US$195,4 juta (Rp3,47 triliun).
Rush menyalahgunakan jabatannya di lembaga yang dikenal sebagai “Badan Pemerintah 1”, menurut dokumen pengadilan. Direktur CIA John Ratcliffe menyatakan bahwa kasus ini dirujuk ke FBI setelah investigasi internal menemukan potensi kejahatan. “David Rush menyalahgunakan posisinya dan mengkhianati kepercayaan publik serta harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya,” tegas Ratcliffe.
Selain itu, Jaksa Agung AS Todd Blanche mengkritik tajam tindakan Rush, menyatakan bahwa pegawai federal seharusnya melayani rakyat, bukan diri mereka sendiri. Blanche menambahkan bahwa pemerintahan Trump bertekad untuk mengatasi penipuan dan penyalahgunaan di pemerintahan federal.
Rush merancang program-program palsu sejak Oktober 2025, termasuk program beli properti mewah dan akuisisi 298 emas batangan senilai US$46,35 juta (Rp825,23 miliar). Usaha penipuannya mencakup manipulasi persetujuan pengeluaran dan penggunaan identitas palsu. Barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai telah disita dari rumah Rush oleh FBI.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

