ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka Juheri. Berdamai dengan korban, Juheri diamanatkan untuk membersihkan musala selama satu bulan dan mengikuti pelatihan barista.
Kasus ini berawal dari sebuah keributan yang terjadi pada 4 Februari 2026 di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, yang berujung pada luka di pihak korban. Setelah ditangani Polres Cilegon, perkara tersebut diserahkan kepada Kejari Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa proses restorative justice telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. “Sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak, yang kemudian menjadi pertimbangan untuk menerapkan keadilan restoratif,” ujarnya pada Selasa (13/10/2026).
Selama menjalani kerja sosial membersihkan musala, Juheri akan diawasi oleh petugas Kejari dan dibimbing oleh pengurus musala. “Kami akan minta laporan, mungkin secara mingguan. Jika perlu, nanti kehadirannya untuk dibersihkan musala akan dikonfirmasi lewat foto,” tambah Dado.
Program pembinaan juga mencakup pelatihan barista yang berlangsung selama lima hari di Balai Tenaga Kerja. Dengan langkah ini, kasus penganiayaan yang melibatkan Juheri tidak dibawa ke pengadilan.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

