ZONAUTARA.com – Polda Sumatera Selatan menetapkan FS, Direktur Operasional PT RAS, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan ini beroperasi di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan diketahui mengalami kebakaran berulang di area konsesinya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menyampaikan bahwa PT RAS tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah dalam penyediaan peralatan dan sarana prasarana. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki anggaran sumber daya yang memadai, meskipun terjadi kebakaran sebanyak dua kali di areanya.
“PT RAS tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” kata Rony.
Polda Sumsel saat ini juga tengah menyelidiki 15 korporasi lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT SGN, PT S, PT LPI, dan lainnya.
“Dan untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” tambah Rony.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Sumsel telah menyegel area seluas 620,62 hektare dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ekskavator dan mesin pompa. Pendekatan scientific crime investigation diterapkan dengan melibatkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor untuk analisis dan mendalami aspek pencegahan kebakaran.
Langkah ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum dan mendorong tanggung jawab pengelolaan lahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi kembali. Polda Sumsel menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memastikan pemenuhan kewajiban dalam mencegah terjadinya kebakaran di area konsesi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

