ZONAUTARA.com – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan bagi warga, wisatawan, dan pendaki untuk mendekati radius lima kilometer dari puncak Gunung Anak Krakatau. Hal ini dilakukan menyusul peningkatan status menjadi Level III (Siaga) serta rangkaian letusan beruntun yang dialami gunung yang terletak di Selat Sunda, antara Provinsi Lampung dan Banten, pada hari Selasa.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas radius aman tersebut. “Warga dilarang keras memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan tersebut,” ujarnya di Jakarta.
Berdasarkan laporan pos pengamatan, Gunung Anak Krakatau mengalami tiga kali erupsi pada hari Selasa. Letusan pertama terjadi pada pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter dan durasi sekitar 3 menit 53 detik. Letusan kedua menyusul pada pukul 06.40 WIB dengan amplitudo 49 milimeter, dan letusan ketiga terjadi pada pukul 12.28 WIB dengan amplitudo maksimum 44 milimeter dan durasi 28 detik.
Sepanjang kejadian tersebut, kolom abu tidak teramati secara visual karena tertutup sebaran abu dan perangkat CCTV yang sempat tidak aktif. Badan Geologi memberikan rekomendasi agar masyarakat menghindari aktivitas di dalam radius 5 km dari pusat erupsi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya lanjutan seperti lontaran batu pijar dan potensi aliran lava.
Meski letusan beruntun terjadi, Badan Geologi mengimbau warga di pesisir Banten dan Lampung untuk tetap tenang dan tidak mempercayai isu bohong tentang potensi tsunami akibat erupsi tersebut. Masyarakat dapat menghubungi pusat informasi di Pos Pengamatan Gunung Api Krakatau di Pasauran, Banten, untuk mendapatkan data terkini.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

