ZONAUTARA.com – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan sembarangan. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa pembelian ini diperbolehkan hanya bagi kelompok tertentu yang memiliki surat rekomendasi resmi.
Melalui akun Instagram resmi mereka, @pertamina_sumbagut, perusahaan menjelaskan bahwa pembelian BBM jenis Tertentu seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (Pertalite) dengan jeriken harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah.
“Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Tanpa surat rekomendasi yang dipersyaratkan, pembelian tidak dapat dilayani,” tulis @pertamina_sumbagut, dalam unggahannya di Instagram, Rabu (21/10/2026).
Beberapa sektor yang berhak membeli BBM melalui jeriken antara lain sektor usaha perikanan, pertanian, usaha mikro, transportasi dengan kapal motor tempel, dan pelayanan umum. Untuk itu, surat rekomendasi harus diperoleh dari dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, dan lainnya sesuai sektor usahanya.
Perusahaan juga mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan tersebut demi memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

