ZONAUTARA.com – Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang dijadikan markas judi online. Penetapan status tersangka disampaikan oleh Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Pada saat itu, Kolonel Unggul menyatakan bahwa proses hukum terhadap Letkol Arman masih berlangsung. “Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujarnya.
Selain itu, Kolonel Unggul mengungkapkan bahwa rumah dinas tersebut disewakan kepada masyarakat sipil yang diduga terkait dengan kegiatan judi online. “Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” tambahnya.
Terbongkarnya kegiatan judi online di rumah dinas tersebut terjadi pada Minggu (10/10). Dalam kasus tersebut, aparat keamanan mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjadi operator dari markas judi online. Barang bukti seperti 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP juga berhasil diamankan.
Pusat Penerangan TNI yang diwakili oleh Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Letkol Arman, yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. “Masih dalam pemeriksaan, nanti kami cek hasilnya,” ungkap Brigjen Muhammad Nas pada saat dimintai konfirmasi, menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

