ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki informasi mengenai dana senilai Rp 800 juta yang diduga diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules Rosario de Marshal. Informasi ini diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pengamanan serta pengelolaan lahan milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa lahan tersebut awalnya terlibat sengketa akibat klaim sertifikat tanah oleh sejumlah warga yang kemudian mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. “Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan dugaan adanya penyuapan yang dilakukan PT Summarecon Agung kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memuluskan pembukaan blokir yang memungkinkan kelanjutan proses Hak Guna Bangunan (HGB). “Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” kata Budi.
KPK telah menerima penyerahan uang dari kuasa hukum Hercules yang bernama NMB. Juru bicara KPK menegaskan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” jelas Budi. Menurutnya, penyerahan tersebut menunjukkan sikap kooperatif dan dukungan terhadap penegakan hukum untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. “Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” tambahnya.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

