ZONAUTARA.com – Komisi II DPR RI akan mengkaji gugatan terhadap syarat pendidikan SMA untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan RUU Pemilu. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa semua perkara terkait pemilu di MK, baik yang diterima maupun ditolak, akan dibahas dalam RUU tersebut.
Irawan mengatakan, “Semua upaya pengajuan gugatan di MK kami cermati dan kaji, tidak terbatas pada putusan yang menyatakan tidak dapat diterima, menolak, atau mengabulkan permohonan.” Menurutnya, melakukan kajian terhadap gugatan adalah bagian dari hak warga negara yang perlu dihormati.
Pengajuan gugatan mengenai syarat ijazah ini dilakukan oleh Farhan Hilmy, seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS). Dalam perkara nomor 382/PUU-XXIV/2026, ia menguji syarat pembuktian administratif yang memerlukan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi.
Farhan berpendapat norma pasal tersebut hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal domestik, sementara dalam konteks global terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu. “Padahal dalam pergaulan global dan sistem pendidikan internasional seperti di Singapura, Australia, maupun Inggris, terdapat jalur akselerasi seperti program diploma terpadu,” ujarnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di website MK.
Irawan menambahkan pentingnya berbagai masukan terkait pemilu disampaikan kepada DPR, terutama dengan adanya Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk secara resmi. Ia mengatakan, “Apalagi jika substansi perbaikan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka, yang merupakan bagian dari kewenangan pembentuk Undang-Undang.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

