ZONAUTARA.com – Sebuah markas diduga sebagai pusat penyelundupan 73 ribu benih lobster di Jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, kini digaris polisi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan ilegal ini yang ditujukan untuk pengiriman dari Indonesia ke Vietnam.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Bareskrim menemukan lokasi yang dilengkapi garasi besar dan kamar yang digunakan oleh sekitar 16 pelaku untuk merakit pengemasan benih lobster. Diketahui, markas ini digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum benih lobster di-repacking untuk dikirim ke luar negeri.
Pada lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai peralatan, termasuk koper, drum air laut, dan alat penyaringan. Es batu yang tersimpan dalam cooler digunakan untuk mengawetkan benih lobster. Dua tersangka yang terlibat adalah Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang mengumpulkan bibit lobster dari Pangandaran.
Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penyelundupan ini sudah dilakukan 40 kali dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 280 miliar. Distribusi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk jalur udara, sementara untuk jalur darat melalui Bakauheni hingga Vietnam.
Penyelundupan ini dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan nilai besar. “Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini,” ujar Brigjen Irhamni. Para tersangka kemungkinan akan dikenai Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diolah dari laporan Detik – Berita.

