Komisi II DPR Pertimbangkan Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR RI rencanakan penambahan anggota KPU dan Bawaslu dalam revisi UU Pemilu.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, sekaligus Anggota Panja RUU Pemilu, mengungkapkan adanya rencana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam skema yang tengah dibahas, jumlah anggota KPU dan Bawaslu di sejumlah wilayah besar dipertimbangkan meningkat dari tujuh menjadi sembilan orang. Sementara itu, jumlah anggota di tingkat kabupaten juga akan dievaluasi, dari yang saat ini bervariasi antara tiga hingga lima orang.

“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3,” kata Irawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/10/2026).

Meskipun demikian, Irawan menyatakan bahwa pembahasan ini masih bersifat wacana dan belum menjadi keputusan final. Jumlah yang diusulkan masih dapat berubah sewaktu-waktu. Selain menambah anggota, DPR juga mendiskusikan rencana memperpendek durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Menurut Irawan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir. Namun, dalam pembahasan aturan baru, DPR mempertimbangkan pemangkasan durasi tersebut menjadi sekitar dua hingga tiga bulan. “Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Rencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan kami dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” tambahnya.

Meski demikian, pembentukan panitia seleksi adalah kewenangan Presiden. DPR, kata Irawan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana perubahan mekanisme seleksi tersebut. “Nanti kami juga akan terus berkoordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan seperti apa. Tapi saya kira dengan rencana kita untuk melakukan revisi undang-undang pemilu, semua terkomunikasi dengan baik,” ujarnya.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com