ZONAUTARA.com – Kepolisian berhasil mengungkap modus penyamaran dalam pengiriman 54 ton batu hitam yang mengandung mineral galena di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Batu ini diketahui dikirim dari Gorontalo dan diangkut menggunakan kontainer.
“Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut yang membawa batu hitam dari Gorontalo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Kapolda menjelaskan, para pelaku menyamarkan isi kontainer tersebut sebagai kemiri dalam dokumen pengiriman, padahal sebenarnya berisi batu hitam yang mengandung tembaga. Hingga saat ini, polisi masih memburu pemesan barang tersebut.
“Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antaran muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” tuturnya.
Kasus ini berhasil diungkap pada 18 dan 19 September 2026, dan polisi telah menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman ilegal tersebut. “Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang,” jelas Dadang.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

