ZONAUTARA.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyeteraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Jumat (30/10). Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa dirinya sejak awal menduga Gibran tidak memiliki ijazah saat gugatan di Mahkamah Konstitusi memasuki tahap pembuktian.
Andreas Pareira menyatakan, “Karena penggunaan Suket untuk pendaftaran (Pilpres) saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah,” ketika dihubungi pada Jumat (30/10). Menurut Andreas, apabila Gibran memiliki ijazah, syarat pencalonannya seharusnya didukung dengan surat penyetaraan ijazah, bukan suket penyetaraan kelulusan.
Lebih lanjut, Andreas menegaskan, putusan MA ini hanya memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang tidak menemukan dokumen kelulusan SMA Gibran. “Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujarnya.
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah. Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh HM Subhan, penggugat dalam perkara ini, dengan nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
Subhan menjelaskan, “Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” katanya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

