ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Muhamas Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, dalam kasus korupsi terkait minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). “Tolak perbaikan,” ujar juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Perkara ini diputus oleh majelis hakim kasasi dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 yang dipimpin oleh Jupriyadi sebagai ketua majelis, serta Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya sebagai anggota majelis, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Meski MA memperbaiki uang pengganti, besaran nominal yang diputus belum diketahui.
“Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti),” sebagaimana tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, Jumat, 30 Oktober.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis Kerry Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan hukuman penjara Kerry dan mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari. Pengadilan Tinggi juga menetapkan uang pengganti senilai total Rp 13,4 triliun, yang terdiri dari Rp 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

