ZONAUTARA.com – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan sementara atau memberikan sanksi terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat ketidaktaatan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Tindakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 terkait Hari Pelayanan Efektif dan pemberian insentif layanan SPPG.
Menurut Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 6.097 SPPG belum melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan. Ketut mengungkapkan, “Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.”
Dari jumlah tersebut, 1.801 SPPG berada di Wilayah I (Sumatera), 2.616 di Wilayah II (Jawa, Bali, dan Madura), dan 1.680 lainnya di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, hingga Maluku dan Papua.
Meskipun ditangguhkan, BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan. Verifikasi dari BGN diperlukan untuk memastikan LPDH yang diserahkan memenuhi format dan substansi yang ditetapkan.
Ketut menjelaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas administratif tetapi penting untuk pertanggungjawaban penggunaan dana dalam Program Makan Bergizi (MBG). Selama periode penangguhan, insentif kepada SPPG yang bersangkutan turut dihentikan. “Penyampaian LPDH ini untuk menjaga akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN,” tambahnya.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

