ZONAUTARA.com – Jumi Watik, seorang pensiunan guru berusia 63 tahun di Pamekasan, ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an dalam siaran langsung di platform TikTok. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak. “Ditahan mulai hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto sebagaimana dilaporkan oleh detikJatim, pada Sabtu (31/10/2026).
Penangkapan Jumi dilakukan oleh Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah video tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sebelumnya, upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kepolisian bersama camat dan lurah setempat dengan perwakilan ulama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sebelum akhirnya Jumi dibawa ke Polres Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
Seorang perwakilan ulama, Munawir, menyatakan bahwa pihaknya dan sejumlah tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus penistaan agama ini. “Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur’an melalui siaran langsung TikTok,” ungkap Munawir.
Munawir menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian, dengan harapan peristiwa ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan peristiwa serupa disebutkan telah terjadi lebih dari sekali.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat luas, mengingat sensitifnya isu terkait penistaan agama di Indonesia, dan pentingnya penanganan hukum yang sesuai dalam kasus semacam ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

