ZONAUTARA.com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) telah resmi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu perusahaan tersebut adalah penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, yaitu PT GAP yang beroperasi di Kalimantan Tengah, serta PT MAP di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menindak kasus karhutla secara adil dan memperkuat sinergi dengan Bareskrim Polri. “Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” katanya, Minggu (1/11/2026).
PT GAP dijerat atas kasus karhutla di areal perkebunan sawit kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kebakaran melanda area seluas 901,4 hektare sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 September 2026, dan perhitungan kerugian ekologis masih berlangsung. “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Dwi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembukaan lahan yang memicu kebakaran di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perusahaan ini telah berlangsung sejak 20 Mei 2026. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan komprehensif, dari investigasi lapangan hingga penelusuran unsur kelalaian atau kesengajaan.
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut saat ini menangani 120 perkara karhutla dengan 15 subjek hukum, termasuk 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi berstatus tersangka, dan dua lainnya telah lengkap berkasnya (P-21). Selain jalur pidana, pemerintah juga menerapkan sanksi administrasi pada 32 perusahaan berupa pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem, sementara empat perusahaan lainnya turut diproses pidana oleh Bareskrim Polri.
Diolah dari laporan Tirto.id.
