ZONAUTARA.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menanggapi pertanyaan mengenai potensi keterkaitan kasus penyadapan yang melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan tindakan makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini, pasal yang disangkakan masih terfokus pada penyadapan, bukan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Yusril menjelaskan bahwa penyidik Polri telah menemukan bukti permulaan berupa penyadapan dan intersepsi terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan saksi, alat-alat bukti yang disita seperti handphone dan alat penyadap lainnya.
Bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang,” terang Yusril.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, termasuk Listyo Sigit, dikenakan pasal dalam UU KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara untuk penyadapan ilegal dan akses sistem elektronik tanpa izin.
Kabareskrim juga menyebutkan, ancaman pidana untuk tindakan tersebut mencapai 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 258 KUHP, sementara untuk Pasal 332 ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
Diolah dari laporan Detik – Berita.
