ZONAUTARA.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kebijakan pajak 0 persen terhadap pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi kaum perempuan dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said Iqbal menyatakan niatnya untuk menemui Menteri Keuangan guna memberikan masukan terkait kebijakan pajak ini. Ia menekankan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar yang erat kaitannya dengan kesehatan dan kesejahteraan, sehingga seharusnya bebas dari pajak.
Ihkwal JHT, yang merupakan simpanan sosial pekerja, Iqbal menilai penghapusan pajak juga penting. “Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Iqbal juga mengusulkan kenaikan ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, menyesuaikan dengan upah minimum dan biaya hidup, untuk meningkatkan daya beli pekerja dan memacu konsumsi rumah tangga.
Selanjutnya, Iqbal meminta agar pajak pada komponen kesejahteraan lainnya, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan pensiun, dan pesangon, dihapus bertahap. Terkait perselisihan pajak pembalut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan produk ini tetap dikenakan PPN.
Diolah dari laporan Media Indonesia.
