ZONAUTARA.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikonfirmasi tidak termasuk dalam daftar pejabat yang diduga disadap oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tim, yang terdiri dari Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan penyadapan tersebut.
Yusril mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, serta politisi lain. Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), ia menyebut, “Dan [juga] sejumlah pengusaha. Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan.” Namun, ia belum dapat memastikan apakah Gibran juga termasuk dalam penyadapan tersebut.
“Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril menambahkan. Hingga saat ini, dugaan kasus penyadapan ilegal ini telah mengantarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Listyo Sigit Prabowo yang merupakan mantan Kapolri.
Dua orang tersangka lainnya, berdasarkan hasil penyelidikan, adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim, dan Irjen Pol. Ahrie Sonta, mantan Korspripim Kapolri LSP. Sementara, satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Mabes Polri, menjelaskan tentang kronologi kasus ini, yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026, termasuk perintah tersangka untuk melakukan dan menghapus penyadapan tanpa prosedur yang sah. Sejumlah nomor telepon telah disadap tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum yang sah.
Diolah dari laporan Tirto.id.
