ZONAUTARA.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa foto yang tercantum di ijazah Strata-1 miliknya adalah foto dirinya sendiri, bukan foto seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. Ia menyampaikan hal ini dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
“Tadi di situ kan ada foto saudara saksi, ya? Ada foto. Itu foto saudara saksi atau foto Dumatno Budi Utomo?” tanya jaksa saat persidangan. Jokowi menjawab dengan tegas bahwa foto yang digunakan adalah fotonya sendiri dan mempertanyakan alasan memasang foto orang lain di ijazah pribadinya, “Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” kata Jokowi.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menjelaskan detail penerbitan ijazah sarjana miliknya yang dikeluarkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120, ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu, Profesor Dr. dr. Te Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo.
Jokowi juga memaparkan riwayat akademiknya mulai dari ujian skripsi yang dilaksanakan pada 23 Oktober 1985 hingga saat mengikuti wisuda pada 19 November 1985 di Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Roy dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.
