Pasien tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah ataupun kontak dengan pasien positif Covid-19
Johans dan Agustinus tak paham siapa yang benar. Saling klaim tak menyelesaikan masalah. Mereka hanya berharap kawasan mangrove di desanya
Tenges Tuera, seorang pengusaha di Lolak mengklaim lahan restorasi mangrove yang didanai dari CSR PT PLN sebagai miliknya. Dia bahkan
PT. PLN (Persero) Area Kotamobagu berniat merestorasi lahan mangrove yang rusak di desa Baturapa Satu, Lolak, Bolaang Mongondouw. Belakangan diketahui
Masyarakat patut memahami bahwa memakamkan jenazah seorang muslim itu hukumnya fardu kifayah alias wajib.
Secara agama, penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun
Warga beralasan, lokasi TPU berada di tengah-tengah pemukiman yang padat penduduk.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, mencegah, melindungi dan menjaga seluruh masyarakat BMR dari penularan wabah Covid-19.
DAK Fisik Kesehatan juga siap dialihkan untuk penanganan Corona
Erman: Mereka baru saja kembali dari daerah yang terkonfirmasi terjangkit corona