Ringkasan
ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai polemik Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) atas sengketa lahan eks transmigrasi di Daratan Dumoga. Sebelumnya, mereka enggan memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, Juru Bicara PN Kotamobagu, M. Burhanuddin Yusuf, menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini menggantung, mulai dari dugaan sidang sumpah novum (bukti baru) yang dilakukan diam-diam, isu kedaluwarsa pengajuan PK, hingga nasib eksekusi ganti rugi miliaran rupiah yang mandek.
Salah satu poin krusial yang diprotes oleh 455 ahli waris dari 5 desa (Otam, Bulud, Biga, Bilalang I, dan Tungoi) adalah tidak adanya pemberitahuan atau panggilan sidang (relas) saat penyumpahan novum pada 28 November 2025. Kuasa hukum warga, Muhammad Iqbal, sebelumnya menyebut hal ini sebagai cacat prosedural yang serius.
Burhanuddin menegaskan bahwa prosedur tersebut bukanlah persidangan dalam arti konvensional yang mempertemukan dua pihak. “Sebenarnya proses persidangan itu nanti di Mahkamah Agung (MA). Sementara di PN Kotamobagu itu hanya menerima proses pendaftaran dan sumpah novum. Itu bukan sidang. Jadi yang direlas dan dihadirkan itu adalah pihak yang mengajukan novum,” kata dia kepada Tim Zonautara.com.

Ronny Adolof Buol