MINAHASA, ZONAUTARA.com – Pengusutan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (Dandes) 2016 makin mengerucut.
Penyidik Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (Lpj).
Kanit Tipikor Polres Minahasa Bripka Zulfikri Darwis mengatakan, kejanggalan dimaksud adalah dalam laporan rencana penggunaan anggaran. Dana yang diajukan sangat berbeda dengan realisasinya. Seperti halnya yang diajukan dalam proposal sebesar Rp 300 juta, namun laporan realisasi penggunaan anggaran Rp 500 juta.
Bahkan diduga ada pekerjaan fisik yang disinyalir fiktif. Karena tak sesuai dengan proposal rencana kegiatan serta realisasinya. Baik untuk dalam penggunaan dana tahap satu maupun tahap dua.
Belum lagi dengan pembayaran tunjangan aparat desa yang dianggap penyidik sangat janggal. Karena di beberapa desa jumlahnya berbeda, padahal sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Bayangkan saja dalam satu kabupaten, kok tunjangan bagi hukum tua dan aparat desa berbeda, padahal sama-sama mengacu pada Perbup. Bahkan ada yang dianggarkan, tapi ada yang tidak,” ungkap Zulfikri, Rabu (27/9/2017).
Bahkan penyidik pun menduga jika dalam pembuatan Lpj dilakukan secara bersama. Karena semuanya hampir sama, baik ketika ditemukan kesalahan oleh penyidik.
“Apa yang kami dapati adalah sesuai dengan fakta dalam proses penyelidikan. Ini tidak ada urusan dengan persoalan politik jelang Pilkada Minahasa,” tambahnya.
Bukan itu saja, kata dia, pihaknya siap mengkonfrontir bukti yang didapat dengan siapa saja yang menggapap hal ini hanya mencari kesalahan dan menyalahi.
“Kalau memang merasa kami penyidik salah, mari kita berkonfrontir dengan bukti yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi tak menampik soal pengusutan yang sementara dilakukan oleh pihaknya.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami setiap data yang diperoleh terkait pengelolaan ADD Dandes tahun 2016. Itu nantinya untuk kepentingan proses penyidikan, jika memang telah makin pasti dugaannya.(K03)
Editor: Eva Aruperes