bar-merah

Yosadi: Perceraian Terjadi Jika Ada Kegentingan Memaksa

MANADO, ZONAUTARA.com Setiap agama tidak pernah menghendaki perceraian terjadi di dalam setiap keluarga. Karena, apa yang telah dipersatukan lewat peneguhan masing-masing lembaga, mendambakan keluarga akan tetap bersatu selamanya sampai maut yang memisahkan. Ajaran tersebut juga diterapkan oleh agama Kong Hu Cu. Pernikahan adalah sakral.

“Dalam Kitab Suci Kong Hu Cu, pernikahan itu adalah menautkan dua keturunan yang berbeda marga dan berbeda etnis atau bangsa yang dipersatukan, maka pernikahan itu adalah sakral dan suci,” ujar Tokoh Agama Kong Hu Cu Sulawesi Utara (Sulut) yang juga Ketua Bidang Hukum Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu Indonesia (MATAKIN) Sofyan Jimmy Yosadi, saat diwawancarai Zona Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Yosadi, Kong Hu Cu tidak mengenal istilah poligami, karena pernikahan itu adalah satu, tidak bisa terpisahkan.

Namun, bagaimana dalam era perkembangan yang terjadi saat ini jika terjadi perceraian? Yosadi menjawab, dalam pandangan Kong Hu Cu, perceraian memang disesalkan, tapi jika terjadi, alasannya misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kondisi fisik satu pihak dan salah satunya menghendakinya kawin lagi. Hal tersebut otomatis harus diceraikan.

“Hal-hal demikian, walaupun tidak setujui dalam agama tapi dalam realitas terjadi.
Perceraian seperti itu terjadi karena ada kegentingan memaksa atau dalam istilah hukum force majure. Untuk menikah kembali menurut Undang-Undang (UU), harus melalui perceraian baru bisa. Tapi, jika pasangan itu ingin bertahan, dipersilahkan dan itu lebih baik lagi,” katanya.

Yosadi berpandangan, terjadinya suatu perceraian tidak disebabkan karena kesalahan para pemimpin agama yang kurang melakukan pengawasan terhadap jamaah dan umatnya. Sebaliknya, kata Yosadi, pemimpin agama telah melakukan tugasnya dengan benar, lewat pemberian bimbingan dan pembinaan dalam setiap pertemuan ibadah.

“Ketika masuk dalam pernikahan, ada tahapan dari setiap jemaah atau umat yang disampaikan pemimpin agama. Mereka diingatkan dan diarahkan tentang apa itu keluarga, siap lahir batin menjalani hidup ini, serta kesakralan suatu pernikahan dan jangan sampai melakukan perceraian,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Dalam agama Kong Hu Cu, lanjut dia, diperbolehkan bagi yang sudah bercerai dinikahkan kembali. Yang terpenting, menurut Yosadi, semuanya sudah jelas, sudah pisah dan dibuktikan dalam akte perceraian yang berarti sudah melalui proses, hingga tidak bisa dipersatukan lagi.

“Kan semuanya punya kesempatan kedua. Kenapa tidak memberi jalan. Yang punya masa lalu mereka diperbolehkan untuk merubah kembali,” ujarn Yosadi.

 

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com