Tiga Terdakwa Korupsi Pemecah Ombak Divonis Lebih Dari 2 Tahun

Rizaly Posumah
Penulis Rizaly Posumah



MANADO, ZONASULUT.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana tanggul penahan/pemecah ombak di Desa Likupang Dua, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016, mencapai titik akhir.

Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar, bersama Hakim Anggota Arkanu dan Wenny Nanda, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus ini. Masing-masing Rosa Tidajoh, Robby Maukar dan Steven Solang, Senin (02/07/2018), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pembacaan amar putusan dibacakan secara terpisah seperti pada sidang tuntutan sebelumnya.

Untuk Terdakwa Steven dan Terdakwa Rosa, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Apabila keduanya tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan (red: subsidair) 1 bulan kurungan.

Sementara, Terdakwa Robby Maukar divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan Uang Penggant (UP) sebesar Rp 87 juta. Bila tidak membayar dalam jangka waktu 2 bulan, diganti dengan 2 bulan kurungan.

Usai membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan kepada masing-masing terdakwa untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“ Sesuai dengan Undang-undang, terdakwa diperkenankan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya,” ucap Banar sebelum menutup persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Adv Reynald Pangaila, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Robby Maukar mengatakan, putusan hakim itu jauh dari harapan. Dirinya juga menyesali Justice Collaborator (JC) yang diajukan pihaknya tidak dikabulkan.

“Klien kami sudah kooperatif sudah memberikan bukti-bukti untuk itu sangat tidak adil kalau Justice Collaborator tidak dikabulkan,” jelas Pangaila.

Menurut perhitungannya, terdakwa Robby seharusnya divonis 2 tahun bukan 2 tahun 6 bulan. Meski begitu, Pangaila menghargai apa yang telah menjadi putusan majelis hakim.

“Harusnya agak ke bawah sedikit. Tapi karena itu sudah pendapat hakim maka kami hormati. Kami belum ada sikap. Kami pikir-pikir dulu,” tambahnya.

Pihak Jaksa Penuntut Umum sendiri, melalui Bobby Ruswin mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan Hakim. “Ya pikir-pikir,” singkat Ruswin.

Patut Diketahui, dalam perkara ini secara umum telah terkuak kalau dana proyek sebesar Rp15 miliar berasal dari pos anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran (TA) 2016. Dana ini kemudian dikucurkan melalui BPBD Minut.

Ketika dana tersebut diolah tanpa melalui jalur tender, pihak LSM langsung menyorotinya dan menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. Alhasil, mereka langsung membuat laporan ke Kejati Sulut.

Penyidik Kejati Sulut lantas bergerak melakukan pengusutan yang akhirnya menemukan berbagai kejanggalan. Menariknya, setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan audit, terungkap sudah kalau ada kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.

Penulis: Rhendy Umar

Editor: Rizali Posumah



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com