bar-merah

JPU Nilai Putusan Terdakwa Korupsi Proyek Pemecah Ombak Masih Kurang

MANADO, ZONASULUT.com – Vonis yang dilayangkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tidak serta merta membuat kasus itu telah berakhir diadili.

Pasalnya, belum lama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Bobby Ruswin menempuh upaya banding atas putusan Majelis Hakim. Menurut JPU, Vonis Majelis Hakim masih terbilang rendah untuk ketiga terdakwa.

Menanggapi upaya JPU ini, PN Manado melalui Hakim Vincentius Banar mengatakan akan menunggu perkembangan banding kasus ini selama 10 hari.

“Jaksa sudah banding, dan kita menunggu perkembangannya,” singkat Banar, Rabu (4/7/2018), saat ditemui di PN Manado.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing, Rosa Tidajoh selaku Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, Robby Maukar Direktur Manguni Makasiouw Minahasa selaku pelaksana proyek, dan Steven Solang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka divonis lebih dari 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Manado, Senin 2 Juli 2018.

Terdakwa Steven dan Terdakwa Rosa, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Apabila keduanya tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan (red: subsidair) 1 bulan kurungan.

Sementara, Terdakwa Robby Maukar divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan Uang Penggant (UP) sebesar Rp 87 juta. Bila tidak membayar dalam jangka waktu 2 bulan, diganti dengan 2 bulan kurungan.

Adv Reynald Pangaila, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Robby Maukar sempat katakan putusan hakim jauh dari harapan. Ia bahkan menyesali Justice Collaborator (JC) yang diajukan pihaknya tidak dikabulkan.

“Klien kami sudah kooperatif sudah memberikan bukti-bukti untuk itu sangat tidak adil kalau Justice Collaborator tidak dikabulkan,” jelas Pangaila, seusai sidang putusan, Senin 2 Juli 2018.

Menurut perhitungannya, terdakwa Robby seharusnya divonis 2 tahun bukan 2 tahun 6 bulan. Meski begitu, Pangaila menghargai apa yang telah menjadi putusan majelis hakim.

“Harusnya agak ke bawah sedikit. Tapi karena itu sudah pendapat hakim maka kami hormati. Kami belum ada sikap. Kami pikir-pikir dulu,” tambahnya.

Putusan Majelis Hakim berbeda jauh dari tuntutan JPU. Dalam tuntutannya pada sidang tanggal 25 Juni 2018 lalu, JPU menilai terdakwa Rosa dan terdakwa Steven pantas jalani pidana enam tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Robby dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Robby lebih ringan, karena menurut JPU terdakwa Robby telah mengembalikan 75 persen kerugian negara sebesar Rp 266 juta. Robby pun menurut JPU, telah mengakui segala perbuatannya dan telah turut mengungkap kasus proyek pemecah ombak ini.

Dalam penjelasan JPU, Robby sebelumnya telah mengembalikan 75 persen kerugian negara sebesar Rp 266 juta. Robby pun menurut JPU, telah mengakui segala perbuatannya dan telah turut mengungkap kasus proyek pemecah ombak ini.

Patut diketahui, proyek pemecah ombak ini, sumber dananya berasal dari pos anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan banderol Rp 15 milliar. Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga kuat telah diselewengkan sehingga menurut dakwaan JPU, telah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Tak hanya itu, selain pengerjaan tak sesuai bestek. Terkuak pula kalau penggunaan dana ternyata salah sasaran. Sebab permintaan dana siap pakai yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut ke BNPB, yang menitik beratkan pada bencana, faktanya justru berbeda.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com