bar-merah

Kampanye di Luar Jadwal, Caleg Terancam Pidana

TOMOHON, ZONAUTARA.com Pelaksanaan kampanye calon anggota legislatif (caleg) bakal dimulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal tersebut pun sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menegaskan, agar Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk menaati aturan tersebut. Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan mengatakan, parpol peserta pemilu maupun caleg wajib menaati aturan tersebut.

Artinya, kata dia, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Jika tidak, lanjut dia, ada sanksi tegas yang menanti, yakni sanksi pidana.

“Berdasarkan imbauan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tomohon, ada sejumlah poin yang harus ditaati parpol peserta pemilu. Jika melanggar, akan ada sanksi tegas, yang juga sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujar Soputan didampingi pimpinan Bawaslu Steffen S Linu dan Irfan Dokal, beberapa waktu lalu.

Adapun salah satu poin dalam imbauan Bawaslu tersebut, yakni bagian setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sanksi tersebut pun berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam imbauan tersebut pun, Bawaslu meminta agar partai politik peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang di sejumlah sudut di Kota Tomohon.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com