Mulai hari ini akan dipastikan gairah baru kembali dimaklumatkan. 23 September! Itu sesuai dengan jadwal yang sudah termaktub dalam tahapan Pemilu yang digariskan Komisi Pemilihan Umum. Hingga 13 April 2019.
Kita akan disuguhi hiruk pikuk yang bergairah. Apalagi kalau bukan kampanye. Dua kubu petarung utama yang akan mengambil porsi besar. Siapa lagi kalau bukan kedua capres-cawapres.
Di Sulut saja, ada 23 calon anggota DPD dan 82 caleg DPR yang akan berkampanye. Belum lagi ribuan caleg DPRD provinsi, dancaleg dari 15 DPRD kabupaten/kota. Wow, banyak sekali.
Itu baru dari caleg, mari siapkan diri juga untuk segala umbar janji 16 partai politik peserta pemilu. Ramai memang.
KPU sebagai penyelenggara telah mewanti-wanti, yang ikut kampanye harus taat Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Garis besar kampanye harus dilakukan dengan sopan, tertib, damai, mencerdaskan, bijak dan beradab. Materinya adalah visi dan misi yang tidak bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila.
Lalu harus mendidik dan meningkatkan kesadaran etis serta hukum dan saling menghormati satu sama lain.
Aturan pembatasan juga tertera dalam PKPU itu, seperti tidak bisa berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan menggunakan fasilitas pemerintah.
Badan Pengawas Pemilu adalah wasitnya. Lembaga ini diminta mengawasi agar seluruh peserta kampanye taat aturan.
Sementara kita masyarakat pemilih, sebagaimana Pemilu terdahulu, selalu saja menerima umbar janji. Mendapat bujuk rayu selama kampanye, kemudian ditinggal pergi usai menang.
Itu kan demokrasi kita.